Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen per 1 september 2021 - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

2021-12-14 20:44:10 By : Mr. John Senna

Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen, yang sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 dibuah menjadi Rp 99.000 voor Pulau Jawa dan Bali en vervolgens Rp 109.000 voor Pulau Jawa dan Bali.

Besaran-tarief voor het bepalen van de prijs voor masyarakat yang melakukan voor rapid antigen secara mandiri. Ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes rapid antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 september 2021.

Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa Rumah Sakit, Laboratorium voor Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut.

Meer informatie over COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 en Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ en https://s.id/infovaksin 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 - © Copyright 2021. Alle rechten voorbehouden.