Pemerintah Turunkan Tarif Pemeriksaan RDT Antigen – Sehat Negeriku

2021-12-01 08:44:55 By : Mr. Richard zhao

Kementerian Kesehatan menetapkan standaard harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 tot Pulau Jawa dan Bali tot Rp 109.000 tot Pulau Jawa dan Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) voor Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus) Jawa dan Bali,” Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtuele pada Rabu (1/9).

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan componenten jasa pelayanan/SDM, componenten reagens dan bahan habis pakai (BHP), componenten biaya administrasi, overhead dan componenten biaya laingannya kondisaii yang. Sementara zomergegevens terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi kort maar telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, voor mannenjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih kebih.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) September 2021 pad yang ani Petangenderha.

SE Batas tertinggi Rapd Test Antigeen

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan to undeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukhadanar signifikan.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatieve metode diagnose van COVID-19 naar pelacaga kantak, dan se.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku to masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku tuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS au anna merumeriktari DT merumeriks tori

Dirjen Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi and dinas kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

"Kami mintagar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, laboratorium van Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," tegas Prof Kadir.

Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR en RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Meer informatie over de huidige hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat e-mail kontak@kemkes.go.id (MF)

Kepala Biro Komunikasi en Pelayanan Masyarakat

Alamat e-mail Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, e-mail, dan situs web saya pada peramban ini untukkomentar saya berikutnya.

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informatie tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto en video, maupun tulisan ringan seputar info info kesehatan.

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.